1. Urgensi Moratorium: Menghentikan Siklus “Trial & Error” yang Melelahkan
Pergantian kurikulum yang terlalu cepat (rata-rata 5–7 tahun sekali di Indonesia) menciptakan kondisi ketidakpastian kerja kronis bagi guru.
2. Dampak Finansial: Pemborosan Anggaran Berkedok Inovasi
Bagi organisasi seperti PGRI, melihat triliunan rupiah anggaran negara habis hanya untuk proyek pencetakan buku baru dan seminar sosialisasi kaku adalah sebuah ironi besar di tengah jeratan pinjol dan kemiskinan guru honorer.
-
Alih Alokasi untuk Kesejahteraan: Jika kurikulum dikunci selama 10 tahun, anggaran masif yang biasanya digunakan untuk proyek tahunan “sosialisasi kurikulum” dapat dialihkan untuk menaikkan upah guru honorer, memperbaiki sekolah rusak, atau menyediakan laboratorium komputer yang layak.
-
Efisiensi Buku Teks: Buku pelajaran dapat diturunkan dari kakak kelas ke adik kelas selama satu dekade tanpa takut materinya menjadi usang secara struktural. Hal ini meringankan beban finansial orang tua murid secara signifikan.
Perbandingan Dampak: Siklus Cepat vs Morikulum 10 Tahun
3. Menjawab Kritik: Bagaimana Jika Dunia Berubah Lebih Cepat?
Kelompok teknokrat sering kali menolak moratorium dengan alasan bahwa kurikulum harus dinamis mengikuti perkembangan zaman (seperti revolusi AI dan teknologi digital). Namun, argumen ini memiliki kelemahan cara pandang:
-
Fleksibilitas Konten, Bukan Struktur: Penguncian kurikulum selama 10 tahun bukan berarti menutup mata dari perkembangan zaman. Yang dikunci adalah Struktur Makro, Format Administrasi, dan Metodologi Evaluasinya. Konten di dalam kelas (misal: memasukkan materi AI ke dalam mata pelajaran Informatika) tetap bisa diperbarui secara organik tanpa harus merombak total sistem administrasi guru.
-
Stabilitas Lebih Utama daripada Kecepatan: Guru yang tidak stres dan memiliki stabilitas mental jauh lebih mampu beradaptasi dengan perubahan zaman secara kreatif, daripada guru yang dipaksa menggunakan kurikulum “modern” namun otak mereka lumpuh akibat kelelahan administratif.
4. Langkah Advokasi Radikal yang Harus Diambil PGRI
PGRI tidak boleh lagi sekadar menjadi stempel pembuat kebijakan di Jakarta. Organisasi ini harus menggunakan posisi tawarnya untuk mendesak payung hukum yang mengikat:
-
Mendorong “Undang-Undang Stabilitas Kurikulum”: PGRI harus mengajukan draf legislasi ke DPR agar masa berlaku kurikulum diatur dalam undang-undang, sehingga siapapun menteri yang menjabat, mereka tidak memiliki hak prerogatif untuk mengganti kurikulum sebelum masa bakti 10 tahun terpenuhi.
-
Boikot Aplikasi Administrasi Jika Terjadi Perubahan Instan: Sebagai bentuk solidaritas, jika pemerintah nekat melakukan perombakan kurikulum secara mendadak demi kepentingan politik pemilu, PGRI memiliki kekuatan massa untuk menginstruksikan mogok pengisian aplikasi administrasi massal dan tetap mengajar dengan metode yang sudah mapan.
Kesimpulan
Mendesak moratorium pergantian kurikulum selama minimal 10 tahun adalah tindakan penyelamatan darurat terhadap masa depan pendidikan nasional. Guru bukan kelinci percobaan laboratorium birokrasi, dan mental mereka bukan komoditas yang bisa diperas demi pencapaian politik seorang pejabat.
Dengan mengunci kurikulum, negara memberikan ruang bernapas yang layak bagi guru untuk memulihkan kesehatan mentalnya, mendalami seni mengajar, dan benar-benar hadir bagi murid-muridnya sebagai manusia, bukan sebagai robot pengisi dokumen negara.
Menurut Anda, jika moratorium 10 tahun ini berhasil dijalankan, instrumen apa yang paling adil untuk mengukur keberhasilan kurikulum tersebut di tahun ke-10 tanpa harus terjebak pada bias nilai ujian nasional semata?