Ketersediaan Air Bersih dan Kantin Layak: Catatan PGRI Sebelum Program MBG Diperluas

by AdminCMG

Siaran Pers PGRI:

Ketersediaan Air Bersih dan Kantin Layak: Catatan PGRI Sebelum Program MBG Diperluas

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar catatan kebijakan dan audit kesiapan infrastruktur sekolah bertajuk Kesiapan Sanitasi, Air Bersih, dan Kantin Layak sebagai Syarat Mutlak Perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini diluncurkan untuk memperingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa memperluas jangkauan program MBG ke seluruh sekolah tanpa terlebih dahulu membereskan ketimpangan fasilitas sanitasi dasar—terutama di kawasan perdesaan, pesisir, dan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

PGRI menegaskan bahwa efektivitas gizi yang dikonsumsi siswa akan sia-sia jika tidak didukung oleh lingkungan sekolah yang bersih dan higienis. Menyediakan makanan bergizi di tengah sekolah yang krisis air bersih dan tidak memiliki fasilitas pencucian terstandar hanya akan memperbesar risiko penyakit pencernaan dan keracunan massal.

4 Syarat Prasarana Sanitasi Wajib Versi PB PGRI

1. Jaminan Akses Air Bersih Mengalir di Setiap Satuan Pendidikan

PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Pekerjaan Umum untuk memprioritaskan pemenuhan akses air bersih mengalir (running water) di seluruh sekolah. Sebelum MBG diperluas, setiap sekolah wajib memiliki fasilitas sanitasi layak, termasuk tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS) yang memadai di dekat area pembagian makanan dan ruang kelas.

2. Standarisasi Kantin Layak Hygienic & Pengelolaan Tempat Sampah Tertutup

PGRI menuntut pengadaan atau revitalisasi kantin sekolah menjadi Kantin Sehat Terstandar. Sekolah harus dilengkapi dengan tempat penampungan sampah organik dan anorganik yang terpisah, tertutup, serta memiliki jadwal pengangkutan rutin dari dinas lingkungan hidup daerah guna mencegah penumpukan limbah sisa makanan MBG yang memicu bau dan vektor penyakit.

3. Pembebasan Beban Biaya Operasional Sanitasi Sekolah

PGRI menolak keras jika operasional pembersihan limbah MBG, pembelian sabun sanitasi, atau penyediaan sarana air bersih dibebankan pada dana BOS reguler yang terbatas atau iuran guru dan orang tua murid. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan Dana Pendukung Sanitasi MBG secara terpisah di luar alokasi operasional sekolah.

4. Pendampingan Audit Kesiapan & Perlindungan Hukum via LKBH PGRI

PGRI memberi wewenang kepada Kepala Sekolah untuk menunda penerimaan program MBG jika prasarana sanitasi dasar di sekolahnya belum memenuhi standar layak higienis. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi hukum untuk melindungi Kepala Sekolah dan guru dari segala bentuk tekanan birokrasi, sanksi kedinasan, atau intimidasi oknum pejabat akibat penundaan program demi keselamatan kesehatan siswa.

Matriks Evaluasi Kesediaan Sanitasi Sekolah Sebelum Perluasan MBG

Parameter PrasaranaKondisi Berisiko (Ditolak PGRI)Standardisasi Kesiapan Sanitasi PGRI
Akses AirAir tidak mengalir / menampung air kotor.Akses air bersih mengalir & sarana CTPS memadai.
Pengelolaan LimbahSampah sisa makanan menumpuk di area sekolah.Tempat sampah tertutup & pengangkutan terintegrasi.
Kantin SekolahKantin kumuh, terbuka, & berdebu.Kantin Sehat Terstandar higienis & terisolasi.
PembiayaanMengurus sanitasi pakai dana BOS / iuran.Alokasi Dana Pendukung Sanitasi khusus dari BGN.

“Program MBG bukan sekadar mengirim boks makanan ke sekolah, melainkan membangun ekosistem hidup sehat. Benahi dahulu air bersih dan sanitasi kantin sekolah kita; barulah program diperluas demi keselamatan dan kesehatan anak-anak bangsa.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.

Pilih opsi untuk penggunaan atau publikasi materi catatan kesiapan air bersih dan kantin ini:

Format Surat Terbuka PB PGRI untuk Mendikdasmen, Menteri PU & Kepala BGN

Ubah ke format postingan media sosial PGRI (Instagram/Facebook)

Related Posts