Pembagian Peran Pengelola MBG dan Pendidik: Imbauan PGRI Agar Guru Tetap Fokus Mengajar

by AdminCMG

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat imbauan nasional dan garis panduan tata kelola kedinasan bertajuk Penegasan Pemisahan Peran Pengelola Logistik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pendidik di Satuan Pendidikan. Dokumen ini diluncurkan untuk memutus praktik tumpang tindih beban kerja di mana pendidik kerap dibebani tugas-tugas operasional non-pedagogis—seperti mengangkut boks makanan, memasak, mengurus administrasi keuangan vendor, hingga membersihkan sampah sisa konsumsi.

PGRI menegaskan bahwa guru adalah pilar utama pencerdasan bangsa yang kewajiban utamanya adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Mengalihkan energi guru untuk urusan logistik fisik merupakan bentuk degradasi profesi yang merugikan hak instruksional peserta didik.

4 Penegasan Batasan Peran Kedinasan Versi PB PGRI

1. Pembentukan Satgas Eksternal Logistik MBG Khusus Sekolah

PGRI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Pendidikan untuk menempatkan petugas operasional khusus atau memberdayakan tenaga kependidikan non-guru (Satgas Eksternal MBG) di setiap sekolah. Tim inilah yang bertanggung jawab penuh atas penerimaan barang, pencatatan manifes logistik, distribusi fisik antar-kelas, hingga pembersihan wadah makanan.

2. Batasan Peran Guru Sebatas Pengawasan Karakter dan Edukasi Gizi

Peran guru di dalam kelas saat program MBG berlangsung dibatasi secara ketat pada ranah edukatif-pedagogis. Guru membimbing siswa dalam pembiasaan budaya hidup bersih (cuci tangan), doa bersama, pengenalan nilai gizi secara ringkas, serta penanaman karakter kedisiplinan. Guru dilarang keras dibebani pekerjaan fisik logistik maupun pelaporan keuangan dapur.

3. Pembebasan Guru dari Beban Administrasi Vendor dan Pelaporan Teknis

PGRI melarang penyedia jasa (vendor) atau dinas terkait mewajibkan guru mengisi formulir pengadaan, menandatangani surat jalan barang, atau mengunggah laporan administratif harian aplikasi MBG. Seluruh pertanggungjawaban tata kelola keuangan dan mutu gizi adalah domain murni antara vendor penyedia dan BGN.

4. Perlindungan Jam Mengajar & Perisai Profesi via LKBH PGRI

PGRI menginstruksikan seluruh Pengurus Daerah dan Cabang untuk mengawal agar tidak ada satu jam pelajaran pun yang terkurangi akibat aktivitas MBG. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perlindungan hukum dan advokasi profesi apabila terdapat pihak yang mencoba memberikan sanksi kedinasan kepada guru yang menolak mengerjakan tugas logistik MBG di luar kewenangan mengajar.

Matriks Pembagian Peran Operasional MBG di Sekolah

Parameter TugasTim Pengelola / Satgas MBG EksternalPendidik / Guru Kelas
Penerimaan & KirimMenerima boks makanan & mendistribusikan ke kelas.Tetap berada di kelas fokus KBM.
Administrasi & LaporanMengurus surat jalan, verifikasi vendor, & laporan BGN.Bebas 100% dari administrasi logistik.
Pengelolaan SampahMengumpulkan wadah & membersihkan sisa makanan.Membimbing siswa menjaga kebersihan meja.
Aktivitas di KelasMemastikan ketersediaan & ketepatan jumlah porsi.Edukasi karakter, doa, & literasi gizi.

“Kembalikan guru ke fungsi hakekatnya: mendidik dan mengajar. Program MBG harus dikelola secara profesional oleh satuan tugas logistik, agar nutrisi tubuh siswa terpenuhi tanpa mematikan nutrisi intelektual mereka di dalam kelas.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.

Related Posts