JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat imbauan nasional dan garis panduan tata kelola kedinasan bertajuk Penegasan Pemisahan Peran Pengelola Logistik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pendidik di Satuan Pendidikan. Dokumen ini diluncurkan untuk memutus praktik tumpang tindih beban kerja di mana pendidik kerap dibebani tugas-tugas operasional non-pedagogis—seperti mengangkut boks makanan, memasak, mengurus administrasi keuangan vendor, hingga membersihkan sampah sisa konsumsi.
4 Penegasan Batasan Peran Kedinasan Versi PB PGRI
1. Pembentukan Satgas Eksternal Logistik MBG Khusus Sekolah
PGRI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Pendidikan untuk menempatkan petugas operasional khusus atau memberdayakan tenaga kependidikan non-guru (Satgas Eksternal MBG) di setiap sekolah. Tim inilah yang bertanggung jawab penuh atas penerimaan barang, pencatatan manifes logistik, distribusi fisik antar-kelas, hingga pembersihan wadah makanan.
2. Batasan Peran Guru Sebatas Pengawasan Karakter dan Edukasi Gizi
3. Pembebasan Guru dari Beban Administrasi Vendor dan Pelaporan Teknis
PGRI melarang penyedia jasa (vendor) atau dinas terkait mewajibkan guru mengisi formulir pengadaan, menandatangani surat jalan barang, atau mengunggah laporan administratif harian aplikasi MBG. Seluruh pertanggungjawaban tata kelola keuangan dan mutu gizi adalah domain murni antara vendor penyedia dan BGN.
4. Perlindungan Jam Mengajar & Perisai Profesi via LKBH PGRI
Matriks Pembagian Peran Operasional MBG di Sekolah
| Parameter Tugas | Tim Pengelola / Satgas MBG Eksternal | Pendidik / Guru Kelas |
| Penerimaan & Kirim | Menerima boks makanan & mendistribusikan ke kelas. | Tetap berada di kelas fokus KBM. |
| Administrasi & Laporan | Mengurus surat jalan, verifikasi vendor, & laporan BGN. | Bebas 100% dari administrasi logistik. |
| Pengelolaan Sampah | Mengumpulkan wadah & membersihkan sisa makanan. | Membimbing siswa menjaga kebersihan meja. |
| Aktivitas di Kelas | Memastikan ketersediaan & ketepatan jumlah porsi. | Edukasi karakter, doa, & literasi gizi. |
“Kembalikan guru ke fungsi hakekatnya: mendidik dan mengajar. Program MBG harus dikelola secara profesional oleh satuan tugas logistik, agar nutrisi tubuh siswa terpenuhi tanpa mematikan nutrisi intelektual mereka di dalam kelas.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.